Wacana Kaum Liberal & Islamphobi: Satu Muazin
Untuk 30 Masjid,
Gema azan kembali digugat. Azan yang berfungsi
membangun shalat dituding pembuat gaduh,
bising dan pengganggu. Wacana satu muazin
untuk 30 masjid mengemuka. Keinginan kaum
liberal dan Islamphobi?
Saat membuka Muktamar Dewan Masjid Indonesia
(DMI) ke VI di Asrama Haji Pondok Gede, Wakil
Presiden Boediono, Jumat (27/4) lalu, melontarkan
pernyataan kontroversial. Dalam pidatonya,
Boediono meminta agar DMI ikut mengatur suara
adzan. Boediono ingin agar adzan terdengar secara
sayup-sayup saja.
Wapres juga meminta DMI, agar masjid tidak jatuh
pada orang-orang yang menyebarkan paham
yang tidak Islami. "Seperti radikalisme, fanatisme
sektarian, permusuhan terhadap agama dan
kepercayaan orang lain, dan anjuran-anjuran
provokatif yang bisa berujung kepada tindak
kekerasan dan terorisme. Berikut kutipan dari rilis
isi lengkap pidato Boediono yang ngawur itu.
“Kita semua berkepentingan agar masjid dijaga
jangan sampai jatuh ke tangan mereka yang
menyebarkan gagasan yang tidak Islami seperti
radikalisme, fanatisme sektarian, permusuhan
terhadap agama dan kepercayaan orang lain, dan
anjuran-anjuran provokatif yang bisa berujung
kepada tindak kekerasan dan terorisme. Islam
adalah agama yang sangat toleran. Islam
mengajarkan kepada kita bahwa jalan terbaik
adalah jalan tengah.
Dewan Masjid Indonesia kiranya juga dapat mulai
membahas, umpamanya, tentang pengaturan
penggunaan pengeras suara di masjid-masjid. Kita
semua sangat memahami bahwa azan adalah
panggilan suci bagi umat Islam untuk
melaksanakan kewajiban sholatnya. Namun
demikian, apa yang saya rasakan barangkali juga
dirasakan oleh orang lain, yaitu bahwa suara azan
yang terdengar sayup-sayup dari jauh terasa lebih
merasuk ke sanubari kita dibanding suara yang
terlalu keras, menyentak, dan terlalu dekat ke
telinga kita.”
Adzan Digugat
Yang jelas, gugatan terhadap gema adzan
bukanlah yang pertama. Harian The Jakarta Post
pernah menggiring opini pembaca seputar azan di
masjid-masjid dengan menggunakan pengeras
suara (loud speaker). Dengan topic “Letter:
Loudspeakers on Mosques”, pembaca diundang
untuk meresponnya di kolom semacam surat
pembaca.
Sebagai prolog, harian berbahasa Inggris itu
mengusung wacana: pemerintah berencana
mengatur azan di masjid dengan perbandingan
satu muazin untuk 30 masjid. Muazinnya yang
dipilih adalah yang memiliki suara indah dan enak
didengar. Intinya, adanya penyeragaman azan.
Konyolnya, suara azan tersebut diambil dari
stasiun radio pemerintah. Itu sama saja,
meniadakan peran muazin.
Wacana itu memunculkan pro-kontra. Namun
yang dimunculkan adalah pendapat yang kontra.
Diantara pembaca, ada yang berpendapat, akan
ada perlawanan dari ratusan muazin yang tidak
terpilih nantinya. Dan akan banyak muazin tidak
lagi naik menara untuk menyerukan azan.
Pendapat pembaca yang lain mengatakan, pada
zaman nabi, azan tidak dikumandangkan dengan
pengeras suara.Kenapa mereka tidak melakukan
seperti zaman nabi dulu?
Pembaca dari Lampung menyatakan setuju, jika
azan hanya dikumandangkan seorang muazin,
tidak perlu setiap masjid mengumandangkan azan
dengan pengeras suara. Sekarang ini banyak
masjid yang berdekatan. Hanya dengan satu azan
dari beberapa masjid, sebetulnya sudah cukup.
Ironisnya lagi, ada pembaca yang mengatakan,
azan di TV dan radio sebenarnya sudah cukup.
”Azan dari masjid sekitar bisa mengganggu,”
katanya.
Sedangkan pendapat yang kontra juga
dimunculkan. ”Saya tidak setuju. Suara muazin itu
berbeda-beda, memiliki keunikan sendiri-sendiri.
Itu akan hilang jika nanti diganti. Satu suara dari
radio pemerintah akan seperti komunisme yang
menyuarakan propaganda,” ungkap pembaca
bernama Paolo L Scalpini dari Prancis.
Pendapat kontra lain mengatakan, dahulu memang
tidak ada pengeras suara, tapi di abad modern ini,
kita harus memanfaatkan teknologi sebagaimana
orang-orang menggunakannya. Lagi pula hanya
memilih satu muazin saja akan membuat orang
melupakan nilai-nilai Islam.
Sebagai penutup, The Jakarta Post, memuat opini
pembaca dari Jakarta dengan nada sinis. ”Jadi
kenapa mereka menyerukan azan. Pada hakikatnya
tidak ada gunanya juga seruan azan ini,” tukasnya.
Meniru Mesir
Wacana untuk melakukan penyeragaman azan,
pernah digulirkan Pemerintah Mesir yang hendak
menerapkan kebijakan baru aturan azan di Kota
Kairo, pada tahun 2007. Dengan kebijakan baru ini,
setiap waktu sholat tiba, suara adzan dipusatkan
pada satu muazin saja yang disambungkan ke
4.000 pengeras suara yang ada di masjid-masjid
besar di kota Kairo.
Kebijakan baru itu dibuat, karena kabarnya
banyaknya keluhan terhadap suara adzan yang
saling bersahut-sahutan dari berbagai masjid ketika
waktu sholat tiba, dengan selisih waktu yang
sedikit berbeda-beda, sehingga terdengar bising.
Hal itu mendorong Menteri Wakaf Mesir Mahmud
Zaqzuq menandatangi kontrak untuk menyediakan
sekitar 4.000 pesawat penerima agar azan bisa
dikumandangkan dalam waktu yang sama oleh
masjid yang berbeda-beda.
Rencana untuk sentralisasi kumandang azan
sebenarnya sudah dibicarakan sejak tahun 2004
lalu, tapi proyek sentralisasi itu mendapat
perlawanan dari kalangan ulama, sehingga
pelaksanaannya terhambat. Mereka yang
menyampaikan keluhan, kebanyakan warga yang
tinggal di dekat masjid. Sebuah komite kemudian
dibentuk untuk mempelajari keluhan itu dan
membuat proyek sentralisasi azan, termasuk studi
mengenai aspek teknisnya.
Sebagai catatan, kementerian agama di Mesir saat
ini bertanggung jawab atas sekitar 90 ribu masjid
dan musholla-musholla yang tersebar di seluruh
Mesir. Sekitar 4.000 masjid berada di wilayah Kairo
Raya yang akan menjadi target pertama dari
kebijakan ini. Rencananya, pemerintah Mesir akan
mengumumkan muazin bersuara indah untuk
dipilih saat mengumandangkan azan.
Dengan cara inilah, kaum liberal dan Islamphobi di
Indonesia hendak meniru kebijakan pemerintah
Mesir, perihal aturan azan. Atas dalih yang dibuat-
buat, mereka menuduh, seruan azan dianggap
pengganggu tidur, mengusik orang sakit, orang-
orang jompo, balita, dan turis yang melancong.
Kebijakan itu, sebetulnya langkah awal untuk
bertindak lebih jauh, yakni hendak melarang
masjid-masjid mengumandangkan azan.
Setidaknya, ada beberapa negara yang telah
memberlakukan larangan azan karena alasan
gangguan kenyamanan. Di selatan benua Afrika,
misalnya. Mahkamah Agung Mauritius
memerintahkan otoritas kota Quatre-Bornes agar
melarang Masjid Hidayat Al-Islam menggunakan
pengeras suara saat mengumandangkan azan.
Larangan itu dikeluarkan (akhir Maret 2007), setelah
salah seorang warga mengajukan gugatan hukum,
karena merasa terganggu dengan suara muazin
saat waktu shalat tiba. Yang menarik, protes atas
larangan itu, bukan hanya dilakukan warga
muslim, tapi juga non Muslim.
Di Azerbaijan, negeri yang mayoritas berpenduduk
muslim, juga mengeluarkan larangan azan dengan
pengeras suara (23/5/2007). Kemudian di Maroko,
seorang menteri Partai Sosialis Progresif, Nouzha
Skalli mengusulkan larangan azan Subuh dengan
dalih agar tidak mengganggu turis.
Di Eropa, SVP -- parlemen Swiss (Partai Rakyat
Swiss) bersama Partai Kristen ultra konservatif,
sejak 2008, gencar mengkampanyekan anti-
menara masjid. Itu artinya, sama sama saja
melarang kumandang azan. Saat ini, ada sekitar
35.000 muslim di Swiss yang bertahun-tahun
terus memperjuangkan agar agama Islam diakui
sebagai agama resmi.
Zionis Israel juga memberlakukan aturan, tidak
hanya larangan shalat di Masjid Al Aqsha bagi
warga Al Quds dan muslim Arab yang berada di
Palestina, melainkan juga melarang azan. Jauh
sebelumnya, tahun 1930 dan 1940-an, Turki
pernah menerapkan larangan azan dan mengganti
seruan azan dari bahasa Arab kedalam bahasa
Turki, bahkan mengubah masjid menjadi
museum.
Di Indonesia sendiri, seperti di Kupang, masjid
dilarang menggunakan pengeras suara untuk
mengumandangkan azan. Sungguh
memperihatinkan. Benarkah kumandang azan di
masjid-masjid sebagai pengganggu? Ternyata
tidak. Buktinya, Tatiana, Gadis Slowakia terbuka
hatinya setelah mendengar suara azan saat ia
berkunjung ke Kairo, Mesir (7 September 2008).
Tatiana adalah salah satu umat Kristiani yang
Untuk 30 Masjid,
Gema azan kembali digugat. Azan yang berfungsi
membangun shalat dituding pembuat gaduh,
bising dan pengganggu. Wacana satu muazin
untuk 30 masjid mengemuka. Keinginan kaum
liberal dan Islamphobi?
Saat membuka Muktamar Dewan Masjid Indonesia
(DMI) ke VI di Asrama Haji Pondok Gede, Wakil
Presiden Boediono, Jumat (27/4) lalu, melontarkan
pernyataan kontroversial. Dalam pidatonya,
Boediono meminta agar DMI ikut mengatur suara
adzan. Boediono ingin agar adzan terdengar secara
sayup-sayup saja.
Wapres juga meminta DMI, agar masjid tidak jatuh
pada orang-orang yang menyebarkan paham
yang tidak Islami. "Seperti radikalisme, fanatisme
sektarian, permusuhan terhadap agama dan
kepercayaan orang lain, dan anjuran-anjuran
provokatif yang bisa berujung kepada tindak
kekerasan dan terorisme. Berikut kutipan dari rilis
isi lengkap pidato Boediono yang ngawur itu.
“Kita semua berkepentingan agar masjid dijaga
jangan sampai jatuh ke tangan mereka yang
menyebarkan gagasan yang tidak Islami seperti
radikalisme, fanatisme sektarian, permusuhan
terhadap agama dan kepercayaan orang lain, dan
anjuran-anjuran provokatif yang bisa berujung
kepada tindak kekerasan dan terorisme. Islam
adalah agama yang sangat toleran. Islam
mengajarkan kepada kita bahwa jalan terbaik
adalah jalan tengah.
Dewan Masjid Indonesia kiranya juga dapat mulai
membahas, umpamanya, tentang pengaturan
penggunaan pengeras suara di masjid-masjid. Kita
semua sangat memahami bahwa azan adalah
panggilan suci bagi umat Islam untuk
melaksanakan kewajiban sholatnya. Namun
demikian, apa yang saya rasakan barangkali juga
dirasakan oleh orang lain, yaitu bahwa suara azan
yang terdengar sayup-sayup dari jauh terasa lebih
merasuk ke sanubari kita dibanding suara yang
terlalu keras, menyentak, dan terlalu dekat ke
telinga kita.”
Adzan Digugat
Yang jelas, gugatan terhadap gema adzan
bukanlah yang pertama. Harian The Jakarta Post
pernah menggiring opini pembaca seputar azan di
masjid-masjid dengan menggunakan pengeras
suara (loud speaker). Dengan topic “Letter:
Loudspeakers on Mosques”, pembaca diundang
untuk meresponnya di kolom semacam surat
pembaca.
Sebagai prolog, harian berbahasa Inggris itu
mengusung wacana: pemerintah berencana
mengatur azan di masjid dengan perbandingan
satu muazin untuk 30 masjid. Muazinnya yang
dipilih adalah yang memiliki suara indah dan enak
didengar. Intinya, adanya penyeragaman azan.
Konyolnya, suara azan tersebut diambil dari
stasiun radio pemerintah. Itu sama saja,
meniadakan peran muazin.
Wacana itu memunculkan pro-kontra. Namun
yang dimunculkan adalah pendapat yang kontra.
Diantara pembaca, ada yang berpendapat, akan
ada perlawanan dari ratusan muazin yang tidak
terpilih nantinya. Dan akan banyak muazin tidak
lagi naik menara untuk menyerukan azan.
Pendapat pembaca yang lain mengatakan, pada
zaman nabi, azan tidak dikumandangkan dengan
pengeras suara.Kenapa mereka tidak melakukan
seperti zaman nabi dulu?
Pembaca dari Lampung menyatakan setuju, jika
azan hanya dikumandangkan seorang muazin,
tidak perlu setiap masjid mengumandangkan azan
dengan pengeras suara. Sekarang ini banyak
masjid yang berdekatan. Hanya dengan satu azan
dari beberapa masjid, sebetulnya sudah cukup.
Ironisnya lagi, ada pembaca yang mengatakan,
azan di TV dan radio sebenarnya sudah cukup.
”Azan dari masjid sekitar bisa mengganggu,”
katanya.
Sedangkan pendapat yang kontra juga
dimunculkan. ”Saya tidak setuju. Suara muazin itu
berbeda-beda, memiliki keunikan sendiri-sendiri.
Itu akan hilang jika nanti diganti. Satu suara dari
radio pemerintah akan seperti komunisme yang
menyuarakan propaganda,” ungkap pembaca
bernama Paolo L Scalpini dari Prancis.
Pendapat kontra lain mengatakan, dahulu memang
tidak ada pengeras suara, tapi di abad modern ini,
kita harus memanfaatkan teknologi sebagaimana
orang-orang menggunakannya. Lagi pula hanya
memilih satu muazin saja akan membuat orang
melupakan nilai-nilai Islam.
Sebagai penutup, The Jakarta Post, memuat opini
pembaca dari Jakarta dengan nada sinis. ”Jadi
kenapa mereka menyerukan azan. Pada hakikatnya
tidak ada gunanya juga seruan azan ini,” tukasnya.
Meniru Mesir
Wacana untuk melakukan penyeragaman azan,
pernah digulirkan Pemerintah Mesir yang hendak
menerapkan kebijakan baru aturan azan di Kota
Kairo, pada tahun 2007. Dengan kebijakan baru ini,
setiap waktu sholat tiba, suara adzan dipusatkan
pada satu muazin saja yang disambungkan ke
4.000 pengeras suara yang ada di masjid-masjid
besar di kota Kairo.
Kebijakan baru itu dibuat, karena kabarnya
banyaknya keluhan terhadap suara adzan yang
saling bersahut-sahutan dari berbagai masjid ketika
waktu sholat tiba, dengan selisih waktu yang
sedikit berbeda-beda, sehingga terdengar bising.
Hal itu mendorong Menteri Wakaf Mesir Mahmud
Zaqzuq menandatangi kontrak untuk menyediakan
sekitar 4.000 pesawat penerima agar azan bisa
dikumandangkan dalam waktu yang sama oleh
masjid yang berbeda-beda.
Rencana untuk sentralisasi kumandang azan
sebenarnya sudah dibicarakan sejak tahun 2004
lalu, tapi proyek sentralisasi itu mendapat
perlawanan dari kalangan ulama, sehingga
pelaksanaannya terhambat. Mereka yang
menyampaikan keluhan, kebanyakan warga yang
tinggal di dekat masjid. Sebuah komite kemudian
dibentuk untuk mempelajari keluhan itu dan
membuat proyek sentralisasi azan, termasuk studi
mengenai aspek teknisnya.
Sebagai catatan, kementerian agama di Mesir saat
ini bertanggung jawab atas sekitar 90 ribu masjid
dan musholla-musholla yang tersebar di seluruh
Mesir. Sekitar 4.000 masjid berada di wilayah Kairo
Raya yang akan menjadi target pertama dari
kebijakan ini. Rencananya, pemerintah Mesir akan
mengumumkan muazin bersuara indah untuk
dipilih saat mengumandangkan azan.
Dengan cara inilah, kaum liberal dan Islamphobi di
Indonesia hendak meniru kebijakan pemerintah
Mesir, perihal aturan azan. Atas dalih yang dibuat-
buat, mereka menuduh, seruan azan dianggap
pengganggu tidur, mengusik orang sakit, orang-
orang jompo, balita, dan turis yang melancong.
Kebijakan itu, sebetulnya langkah awal untuk
bertindak lebih jauh, yakni hendak melarang
masjid-masjid mengumandangkan azan.
Setidaknya, ada beberapa negara yang telah
memberlakukan larangan azan karena alasan
gangguan kenyamanan. Di selatan benua Afrika,
misalnya. Mahkamah Agung Mauritius
memerintahkan otoritas kota Quatre-Bornes agar
melarang Masjid Hidayat Al-Islam menggunakan
pengeras suara saat mengumandangkan azan.
Larangan itu dikeluarkan (akhir Maret 2007), setelah
salah seorang warga mengajukan gugatan hukum,
karena merasa terganggu dengan suara muazin
saat waktu shalat tiba. Yang menarik, protes atas
larangan itu, bukan hanya dilakukan warga
muslim, tapi juga non Muslim.
Di Azerbaijan, negeri yang mayoritas berpenduduk
muslim, juga mengeluarkan larangan azan dengan
pengeras suara (23/5/2007). Kemudian di Maroko,
seorang menteri Partai Sosialis Progresif, Nouzha
Skalli mengusulkan larangan azan Subuh dengan
dalih agar tidak mengganggu turis.
Di Eropa, SVP -- parlemen Swiss (Partai Rakyat
Swiss) bersama Partai Kristen ultra konservatif,
sejak 2008, gencar mengkampanyekan anti-
menara masjid. Itu artinya, sama sama saja
melarang kumandang azan. Saat ini, ada sekitar
35.000 muslim di Swiss yang bertahun-tahun
terus memperjuangkan agar agama Islam diakui
sebagai agama resmi.
Zionis Israel juga memberlakukan aturan, tidak
hanya larangan shalat di Masjid Al Aqsha bagi
warga Al Quds dan muslim Arab yang berada di
Palestina, melainkan juga melarang azan. Jauh
sebelumnya, tahun 1930 dan 1940-an, Turki
pernah menerapkan larangan azan dan mengganti
seruan azan dari bahasa Arab kedalam bahasa
Turki, bahkan mengubah masjid menjadi
museum.
Di Indonesia sendiri, seperti di Kupang, masjid
dilarang menggunakan pengeras suara untuk
mengumandangkan azan. Sungguh
memperihatinkan. Benarkah kumandang azan di
masjid-masjid sebagai pengganggu? Ternyata
tidak. Buktinya, Tatiana, Gadis Slowakia terbuka
hatinya setelah mendengar suara azan saat ia
berkunjung ke Kairo, Mesir (7 September 2008).
Tatiana adalah salah satu umat Kristiani yang
terpikat suara azan, lalu memutuskan untuk
menjadi seorang muslimah.
“Ketika mendengar suara azan, jujur saja, saya
merasakan getaran-getaran aneh dalam hati. Ketika
itu saya seakan terhipnotis dan tak mendengar
suara lain kecuali suara yang berkumandang
melalui menara mesjid itu. Tak berapa lama saya
pun bersyahadah,” akunya.
Aneh, jika azan dibilang pengganggu, dan
membuat bising orang yang malas bangun pagi.
Seharusnya umat Islam bangga, karena agama ini
mengajarkan kedisiplinan. Wacana satu muazin
untuk 30 masjid via stasiun radio pemerintah
itu saya seakan terhipnotis dan tak mendengar
suara lain kecuali suara yang berkumandang
melalui menara mesjid itu. Tak berapa lama saya
pun bersyahadah,” akunya.
Aneh, jika azan dibilang pengganggu, dan
membuat bising orang yang malas bangun pagi.
Seharusnya umat Islam bangga, karena agama ini
mengajarkan kedisiplinan. Wacana satu muazin
untuk 30 masjid via stasiun radio pemerintah
adalah mustahil dan terlampau mengada-ngada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar